Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto
Jum'at, 24 Januari 2025 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Dan ada SK surat ijin Lokasi/KPPRL, sebagai kawasan tambak dan sawah yang terabrasi, bukan laut, dan Perda No 1 tahun 2023 juga dinyatakan lokasi yang ada SHGB PT peruntukan ruangnya adalah daratan " tegasnya.
Baca Juga: 450 Personel Gabungan Dikerahkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut. Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
"Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2," jelasnya.
Baca Juga: 450 Personel Gabungan Dikerahkan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
Tak hanya itu, Muannas mengakui PT Pantai Indah Kapuk II (PANI) melalui dua anak usahanya memiliki SHGB tersebut. Ini terdiri dari PT Intan Agung Makmur) memiliki 243 HGB, dan PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 HGB.
"Selebihnya milik orang lain, 9 perorangan dan kabarnya ditemukan juga ada 17 Bidang SHM di kawasan tersebut sesuai pernyataan Menteri ATR/BPN. Namun semua SHM itu tak ada kaitan dengan PIK2," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :