Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

Jum'at, 24 Januari 2025 - 19:33 WIB
loading...
Said Didu Bongkar Soal...
Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. FOTO/X
A A A
JAKARTA - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai masalah pemagaran laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Strategis Nasional) yang diberikan kepada kepada PIK 2.

Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.

"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," kata Said Didu pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto

Sehingga, dengan fasilitas dan jaminan dari negara terhadap PSN yang diberikan PIK 2 bukan tidak mungkin apabila pengembang bisa semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang telah terjamin negara.

"Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada saat Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1," kata Said Didu.

"Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilakukan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang belakangan terjadi sangat masif dilakukan," tambahnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di atas kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang punya sertifikasi HGB dan Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada dalam Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Pagar Laut di Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

Pada pasal 1 disebut istilah tanah musnah, yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ketentuan Tanah Musnah ini yang dikatakan Said Didu sebagai dalil pengambilan laut di pesisir Tangerang. Sebab klausul peristiwa alam sendiri termasuk salah satunya adalah fenomena abrasi pantai. "Kelihatannya celah ini mau digunakan untuk mengambil laut," kata Said Didu.

Pada ayat (3) pasal 66 dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruktur atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah. Beleid selanjutnya, Jika dalam hal rekonstruksi atau reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain dalam hal ini swasta, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.

"Saya yakin ini melanggar atau men-torpedo regulasi, yang biasa men-torpedo regulasi adalah penguasa. Jadi saya pikir PIK 2 sudah bisa memerintah penguasa untuk melakukan apa yang dia inginkan," pungkas Said Didu.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Beberkan Capaian...
Purbaya Beberkan Capaian Satgas Debottlenecking: Percepat Investasi Rp525 Triliun
Resmi Jadi Operator...
Resmi Jadi Operator Cisem II, Pertagas Siap Mengalirkan Gas Bumi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Hashim Sebut Tanggul...
Hashim Sebut Tanggul Laut Wajib Dibangun, 100 Juta Jiwa Bisa Terdampak
Soal Progres Mobil Nasional,...
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
Satgas Percepatan Program...
Satgas Percepatan Program Strategis Dibentuk, Menko Airlangga Ungkap Tugas 3 Pokja
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved