Sudah Ada PEI, Pelaku Pasar Modal Tak Perlu Cemas Kekurangan Duit
Rabu, 02 September 2020 - 17:53 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam mendukung peningkatan transaksi di pasar modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, self-regulatory organization (SRO) pasar modal mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Pembentukan PEI ini dilakukan sejak 27 Desember 2016 dengan penyertaan modal senilai Rp250 miliar.
Direktur Utama PEI Armand Eugene Richir mengatakan, pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan itu, menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia.( Baca juga:Komisi IX Gelar Rapat Tertutup dengan Menaker, Ehmm? )
"PEI bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019," ujar Armand dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Armand menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi fungsi PEI, antara lain sebagai pembiayaan transaksi efek. Pasalnya, sampai saat ini ada keterbatasan pendanaan yang dapat diperoleh oleh perusahaan efek baik dari sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Selain itu, dia menyebut saat ini belum ada satu lembaga khusus untuk memfasilitasi pendanaan transaksi efek di pasar modal Indonesia. Dengan tersedianya lembaga pendanaan efek dalam pasar modal di beberapa negara di dunia terbukti dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal.
Direktur Utama PEI Armand Eugene Richir mengatakan, pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya POJK No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan itu, menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia.( Baca juga:Komisi IX Gelar Rapat Tertutup dengan Menaker, Ehmm? )
"PEI bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019," ujar Armand dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Armand menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi fungsi PEI, antara lain sebagai pembiayaan transaksi efek. Pasalnya, sampai saat ini ada keterbatasan pendanaan yang dapat diperoleh oleh perusahaan efek baik dari sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Selain itu, dia menyebut saat ini belum ada satu lembaga khusus untuk memfasilitasi pendanaan transaksi efek di pasar modal Indonesia. Dengan tersedianya lembaga pendanaan efek dalam pasar modal di beberapa negara di dunia terbukti dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal.
Lihat Juga :