Pertamina Setor Rp115,79 Triliun ke Negara Usai Ambil Alih WK Rokan
Minggu, 26 Januari 2025 - 14:01 WIB
loading...
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencatat kontribusi ke negara senilai Rp115,79 triliun sejak 2021-2024. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui subholding upstream, PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR ), mencatat kontribusi ke negara senilai Rp115,79 triliun. Angka setoran ini merupakan akumulasi sejak 2021-2024.
Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, setoran yang diberikan ke negara meningkat setelah perusahaan mengambil alih wilayah kerja (WK) Rokan. Dia menegaskan, perusahaan senantiasa mendukung pendapatan negara melalui kegiatan operasional dan produksi hulu migas.
Baca Juga: PHR Jadi Penghasil Migas Terbesar RI, Produksi Capai 167.270 BOEPD
"PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara," ujar Hendra melalui keterangan pers, Minggu (26/1/2025).
Dia menambahkan, kontribusi PHR tak hanya berupa pendapatan negara, tetapi juga dari penyetoran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.
Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari mengatakan, setoran yang diberikan ke negara meningkat setelah perusahaan mengambil alih wilayah kerja (WK) Rokan. Dia menegaskan, perusahaan senantiasa mendukung pendapatan negara melalui kegiatan operasional dan produksi hulu migas.
Baca Juga: PHR Jadi Penghasil Migas Terbesar RI, Produksi Capai 167.270 BOEPD
"PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara," ujar Hendra melalui keterangan pers, Minggu (26/1/2025).
Dia menambahkan, kontribusi PHR tak hanya berupa pendapatan negara, tetapi juga dari penyetoran pajak yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah.
Lihat Juga :