Penyaluran Dana Bos Kini Langsung ke Rekening Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan disalurkan secara langsung ke rekening sekolah mulai tahun ini setelah sebelumnya disalurkan ke rekening pemerintah daerah.
Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema penyaluran dana BOS yang baru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan pada penggunaan dana tersebut.
"Kita akan memastikan penggunaan dana BOS tetap akuntabel. Kami akan meningkatkan monitoring dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dia pun melanjutkan untuk tahap I pada Februari tahun 2020 dan bos yang sudah dicairkan sebesar Rp9,8 triliun dari alokasi Rp54,32 triliun.
Adapun pencairan tersebut sudah sesuai dengan skema yang baru ditetapkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Rencananya untuk 10 Februari, sebanyak 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi, nanti bertahap sampai tiga kali sesuai aturan yang mana tahap kedua April dan tahap ketiga itu bulan September," jelasnya.
Sebelumnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp54,32 triliun. Adapun anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema penyaluran dana BOS yang baru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan pada penggunaan dana tersebut.
"Kita akan memastikan penggunaan dana BOS tetap akuntabel. Kami akan meningkatkan monitoring dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dia pun melanjutkan untuk tahap I pada Februari tahun 2020 dan bos yang sudah dicairkan sebesar Rp9,8 triliun dari alokasi Rp54,32 triliun.
Adapun pencairan tersebut sudah sesuai dengan skema yang baru ditetapkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Rencananya untuk 10 Februari, sebanyak 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi, nanti bertahap sampai tiga kali sesuai aturan yang mana tahap kedua April dan tahap ketiga itu bulan September," jelasnya.
Sebelumnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp54,32 triliun. Adapun anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(fjo)