Menteri Nadiem: Skema Baru Dana BOS Lebih Fleksibel

Senin, 10 Februari 2020 - 18:45 WIB
Menteri Nadiem: Skema Baru Dana BOS Lebih Fleksibel
Menteri Nadiem: Skema Baru Dana BOS Lebih Fleksibel
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan skema baru yang akan ditransfer langsung ke rekening sekolah lebih fleksibel. Skema baru ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50%," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (10/2/2020).

Nadiem menjelaskan, pihaknya akan mulai fokus kepada penggunaan dana tersebut, yaitu sekolah, siswa, dan guru. Menurut dia, kerap kali terjadi keterlambatan penerimaan dana BOS, bahkan hingga tiga bulan lebih.

"Akibatnya sekolah tidak punya uang operasional sehingga ada kepala sekolah yang menalangi operasional sekolah. Banyak yang menggadaikan barangnya. Bahkan ada yang harus pinjam untuk wali murid dan ini sangat menggangu proses pembelajaran. Guru sibuk mendanai operasional," tuturnya.

Selanjutnya, Nadiem mengatakan akan fokus pada segi pengalokasian dana. Kata Nadiem, hanya sekolah yang mengetahui mengenai kebutuhan penunjang pendidikan. Dalam hal ini, Kepala Sekolah memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengatur penggunaan dana BOS. "Sekolah di Papua, di Jakarta itu berbeda, kebutuhan operasional mereka berbeda," ucapnya.

Di sisi lain, Nadiem menambahkan, masih banyak guru honorer yang mengabdi tidak bisa mendapatkan penghasilan yang layak karena tidak ada kebebasan untuk menggunakan dana BOS.

"Banyak sekolah yang mayoritas gurunya adalah honorer, kebijakan alokasi maksimal ini pada akhirnya membatasi. Guru juga sibuk dengan kerja administrasi karena kepala sekolah tidak memiliki biaya," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)