Diskon Tagihan Listik Bulan September Sudah Bisa Dinikmati, Begini Caranya

Rabu, 02 September 2020 - 20:18 WIB
loading...
Diskon Tagihan Listik...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Stimulus bulan September bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, sosial dan bisnis kecil 450 VA saat ini sudah bisa dinikmati.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, sosial dan bisnis kecil 450 VA. Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan menghadapi masa pendemi COVID-19 .

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran ini dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.



"Stimulus Bulan September sudah bisa dinikmati, karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan," ungkap Agung Murdifi.

Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial . Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan dengan cara mendiskon tarif 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA Bersubsidi.

Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Token listrik stimulus COVID-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu stimulus COVID-19 (token gratis/diskon).
2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
3. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan, desa, kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi COVID-19 dapat diterima masyarakat. Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui contact center 123 untuk informasi lebih lanjut.

“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi COVID-19 ini," imbuh Agung.

Dengan adanya tambahan program stimulus COVID-19 di bidang kelistrikan, sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.



Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah tangga 450VA pembebasan tagihan/token Gratis April s.d September 2020
2. Rumah tangga 900VA bersubsidi diskon 50% tagihan/token April s.d September 2020
3. Bisnis kecil 450VA pembebasan tagihan/gratis Mei s.d Oktober 2020
4. Industri kecil 450 VA pembebasan tagihan/gratis Mei s.d Oktober 2020

Dari sisi jumlah penerima stimulus COVID-19, pelanggan rumah tangga 450VA adalah sebanyak 23,5 juta. Sedangkan pelanggan 900VA bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500 ribu pelanggan.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)