Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung
Jum'at, 31 Januari 2025 - 20:44 WIB
loading...
Berlaku secara nasional mulai hari ini, Jumat (31/1), Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini berlaku secara nasional mulai hari ini, Jumat (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan harga tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Baru, MSI Dorong Singkong sebagai Komoditas Strategis Nasional
Demo dilakukan karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38%.
"Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan harga singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong kini masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
Mentan Amran menyebut, penetapan harga tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Baca Juga: Sambut Kepemimpinan Baru, MSI Dorong Singkong sebagai Komoditas Strategis Nasional
Demo dilakukan karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38%.
"Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan harga singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong kini masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
Lihat Juga :