Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung
Sabtu, 01 Februari 2025 - 12:17 WIB
loading...
Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg ke warung -warung per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil dalam rangka penataan penjualan LPG bersubsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Cek ke Pangkalan
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Yuliot.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil masyarakat. "Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat," tegasnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Cek ke Pangkalan
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Yuliot.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil masyarakat. "Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat," tegasnya.
Lihat Juga :