Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung

Sabtu, 01 Februari 2025 - 12:17 WIB
loading...
Mulai Hari Ini LPG 3...
Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg ke warung -warung per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil dalam rangka penataan penjualan LPG bersubsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Cek ke Pangkalan

"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Yuliot.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil masyarakat. "Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi BBM di Jambi
Pangkas Beban Fiskal,...
Pangkas Beban Fiskal, Konversi LPG ke CNG Digadang-gadang Bisa Hemat Rp137 Triliun
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
Perkuat Pasokan BBM,...
Perkuat Pasokan BBM, Pertamina Patra Niaga Optimalkan Tanker Produksi Dalam Negeri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoaks
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Jaga Stabilitas, Relawan...
Jaga Stabilitas, Relawan Prabowo-Gibran Jabar Komitmen Kawal Kebijakan Pemerintah
Banggar DPR Usul Pembelian...
Banggar DPR Usul Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved