LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

Sabtu, 01 Februari 2025 - 18:27 WIB
loading...
LPG 3 Kg Dilarang Dijual...
Pemilik warung tak keberatan dengan kebijakan baru larangan menjual LPG 3 kg secara eceran asalkan status mereka diubah jadi pangkalan. FOTO/Tangguh Yudha
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran di warung -warung mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil dalam rangka menata penjualan LPG sehingga harga jualnya di lapangan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan yang terdata. Para pemilik warung yang selama ini menjual LPG 3 kg kini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.

Baca Juga: Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung

Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di lapangan, sejumlah pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum mereka menerima kebijakan pemerintah tersebut lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidak sehat.

Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat karena memang saat ini harga LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. "Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga yang berbeda. Kalau memang dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju," katanya saat diwawancarai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5,8 Juta Tabung LPG...
5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Perkuat Pasokan selama Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi BBM di Jambi
Pangkas Beban Fiskal,...
Pangkas Beban Fiskal, Konversi LPG ke CNG Digadang-gadang Bisa Hemat Rp137 Triliun
Bahlil Buka Opsi LPG...
Bahlil Buka Opsi LPG 3 Kg Diganti CNG, Masuk Tahap Uji Coba
Perkuat Pasokan BBM,...
Perkuat Pasokan BBM, Pertamina Patra Niaga Optimalkan Tanker Produksi Dalam Negeri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar Hoaks
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Banggar DPR Usul Pembelian...
Banggar DPR Usul Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Minimarket, Warung,...
Minimarket, Warung, dan Emosi yang Perlu Didisiplinkan
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved