Beli LPG 3 Kg Harus dari Pangkalan, Pertamina Pastikan Harga Lebih Murah

Senin, 03 Februari 2025 - 12:54 WIB
loading...
Beli LPG 3 Kg Harus...
Pembelian gas LPG 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan dari pangkalan resmi. Meski demikian Pertamina memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah. Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pembelian gas LPG 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan LPG resmi. Meski demikian Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengungkapkan, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2025).

Keuntungan lain menurut Heppy, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, dengan begitu masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.

Lebih lanjut Heppy mengatakan, bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya telah bergerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat.

"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer per Sabtu 1 Februari 2025. Langkah ini guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Diungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung sebelumnya, pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Dengan dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer, akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot.

Selain untuk menjaga harga tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, distribusi LPG 3 kg pun diharapkan menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” lanjutnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Patra Niaga-MEPS...
Pertamina Patra Niaga-MEPS Kerja Sama Perkuat Keandalan Operasional Kilang
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan...
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Komet 3 Kali Lebih Besar...
Komet 3 Kali Lebih Besar dari Everest Meledak Saat Menuju Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved