Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

Minggu, 02 Februari 2025 - 19:16 WIB
loading...
Pengamat: Angkat Pengecer...
Kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG bersubsidi dinilai perlu disertai upaya untuk memastikan beban subsidi bisa berkurang. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Februari 2025 resmi melarang penjualan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk "menaikkan" statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.

Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai keputusan pemerintah tersebut masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat aturan tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu membuat besaran beban subsidi menjadi berkurang," tegasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).



Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, masih abu abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah, yakni di pangkalan dan pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg dalam pelaksanaannya di lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro dan karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.

"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," tegasnya.



Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi dan tidak pula terkait soal harga eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah masalah utamanya adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.

"Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini," cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang karena penyaluran lebih tepat sasaran.

Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. "Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi," ujarnya.

Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya masalah "status" tapi malah membuat anggaran subsidi meningkat karena pemerintah tidak bisa menjamin "pangkalan-pangkalan" baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tata Kelola...
Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Strategis Kurangi Beban Subsidi
LPG Selalu Jadi Beban...
LPG Selalu Jadi Beban Subsidi, Pemerintah Perlu Perluas Infrastruktur Jargas
Subsidi Tak Efektif...
Subsidi Tak Efektif Dongkrak Daya Beli, Stok Motor Listrik Numpuk di Dealer
DPR Pastikan Distribusi...
DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga Sub Pangkalan
Subsidi LPG 3 Kg Tak...
Subsidi LPG 3 Kg Tak Tepat Sasaran Sampai Rp26 Triliun per Tahun
Pemerintah Diminta Kontrol...
Pemerintah Diminta Kontrol dan Awasi Distribusi LPG Bersubsidi
Istana Minta Maaf Soal...
Istana Minta Maaf Soal Kegaduhan LPG 3 Kg, Tekankan Pentingnya Koordinasi
Sidak Pangkalan LPG...
Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Gibran: Kalau Ada Apa-apa Kabarin
Kadin Ingatkan Pemerintah,...
Kadin Ingatkan Pemerintah, Subsidi Energi Jangan Sampai Jadi Korban Penghematan Anggaran
Rekomendasi
7 Fakta Mickey 17, Kolaborasi...
7 Fakta Mickey 17, Kolaborasi Bong Joon Ho dan Robert Pattinson dalam Fiksi Ilmiah Satir
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Profil Hasnat Khan,...
Profil Hasnat Khan, Dokter Inggris yang Diduga Hamili Putri Diana sebelum Kecelakaan
Berita Terkini
Identitas Baru Tiga...
Identitas Baru Tiga Dekade Lippo Mall Cikarang, Tampil Lebih Modern
4 jam yang lalu
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
5 jam yang lalu
Dukung Swasembada Energi,...
Dukung Swasembada Energi, PGN Kebut Proyek-Proyek Strategis
6 jam yang lalu
Tingkatkan Cadangan...
Tingkatkan Cadangan Migas, Pertamina Eksplorasi di Laut Natuna
6 jam yang lalu
Perkuat Industri Furnitur,...
Perkuat Industri Furnitur, IFEX 2025 Menumbuhkan Optimistis
6 jam yang lalu
BNI Beri Cashback hingga...
BNI Beri Cashback hingga Rp10 Juta untuk Investasi Sukuk ST014 lewat Wondr
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved