Koreksi Distribusi LPG 3 Kg Bikin Ribet: Pakai KTP hingga Wajib di Pangkalan Resmi
Selasa, 04 Februari 2025 - 14:47 WIB
loading...
Pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer mulai Sabtu (1/2) lalu. Maksud hati mengoreksi distribusi LPG 3 Kg yang belum tepat sasaran, kebijakan baru ini justru buat warga kecil makin kesulitan. Foto/Aldi Chandra, SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) atau Liquefied petroleum gas (LPG) melalui pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) lalu. Maksud hati mengoreksi distribusi LPG 3 kg yang belum tepat sasaran, kebijakan baru ini justru membuat warga kecil makin kesulitan untuk mendapatkan elpiji.
Bahkan ada syarat pembelian elpiji 3 kg di pangkalan lpg resmi, termasuk batas pembeliannya?. Adapun segmen pengguna LPG 3 kg yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
Baca Juga: Cara Cek Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Terdekat, Mudah dan Praktis!
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy.
Sementara terkait pembatasan, pertamina menerangkan belum ada pembatasan seperti dilansir akun X (Twitter) @MyPertaminaID. Dijelaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.
Namun, pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran. Selain itu, Pertamina juga akan melakukan tracking atau pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.
Merespon pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses link titik-titik pangkalan LPG 3 kg terdekat yang dapat dikunjungi langsung oleh masyarakat penguna LPG 3 Kg.
Bahkan ada syarat pembelian elpiji 3 kg di pangkalan lpg resmi, termasuk batas pembeliannya?. Adapun segmen pengguna LPG 3 kg yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
Baca Juga: Cara Cek Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Terdekat, Mudah dan Praktis!
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy.
Sementara terkait pembatasan, pertamina menerangkan belum ada pembatasan seperti dilansir akun X (Twitter) @MyPertaminaID. Dijelaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.
Namun, pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP agar subsidi dapat tepat sasaran. Selain itu, Pertamina juga akan melakukan tracking atau pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.
Merespon pembelian LPG 3 kg hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyiapkan akses link titik-titik pangkalan LPG 3 kg terdekat yang dapat dikunjungi langsung oleh masyarakat penguna LPG 3 Kg.
Lihat Juga :