Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok
Rabu, 05 Februari 2025 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang banyak ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang sudah berjualan bertahun-tahun di lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dibebankan kepada warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, saat ini pendapatan dari menjual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai keputusan yang diambil tersebut berstandar ganda bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di industri ini, seperti para pedagang kelontong.
Selain itu, Junaedi meminta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan industri tembakau, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil untuk merancang regulasi yang adil. Upaya ini agar menghasilkan kebijakan yang tidak ditentang oleh banyak pihak, termasuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Masukan tersebut pun telah disampaikan langsung kepada Kemenkes saat PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog dan mengkaji ulang, tetapi dia skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan tersebut akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah yang didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, saat ini pendapatan dari menjual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai keputusan yang diambil tersebut berstandar ganda bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selalu dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di industri ini, seperti para pedagang kelontong.
Selain itu, Junaedi meminta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan industri tembakau, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil untuk merancang regulasi yang adil. Upaya ini agar menghasilkan kebijakan yang tidak ditentang oleh banyak pihak, termasuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Masukan tersebut pun telah disampaikan langsung kepada Kemenkes saat PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog dan mengkaji ulang, tetapi dia skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.
Lihat Juga :