Impor Hewan Hidup dari China Disetop, Mendag Minta Tak Salah Tafsir
A
A
A
JAKARTA - Mengantisipasi masuknya virus corona dari Wuhan, China ke Tanah Air, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara impor hewan hidup dari China atau importasi binatang hidup yang telah transit dari China. Penghentian impor sementara ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT” ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.
Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China. Mendag meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.
"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tegas Mendag Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Mendag menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note."Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," tegas Mendag.
Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China. Mendag meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China. Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.
"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tegas Mendag Agus Suparmanto di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Mendag menegaskan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note."Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," tegas Mendag.
(akr)