Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar
Jum'at, 08 November 2024 - 18:47 WIB
loading...
Kemendag kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China yang berbentuk kain gulungan atau rol. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berbentuk kain gulungan atau rol. Kemendag sebut total 90 ribu rol kain gulungan tersebut diduga berasal dari Tiongkok dengan nilai total Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal tersebut di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Jumat (8/11/2024). Budi mengatakan temuan yang diungkap tersebut berasal dari dua tempat.
Baca Juga: Penindakan Impor Ilegal Lemah, Pengusaha dan Pekerja Tekstil Teriak
"Pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar," jelas Budi saat jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menerangkan asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . "Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," katanya.
Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. "Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan," tutur Budi.
"Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor yang saya sebutkan tadi," sambung Budi.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal tersebut di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Jumat (8/11/2024). Budi mengatakan temuan yang diungkap tersebut berasal dari dua tempat.
Baca Juga: Penindakan Impor Ilegal Lemah, Pengusaha dan Pekerja Tekstil Teriak
"Pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar," jelas Budi saat jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menerangkan asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . "Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," katanya.
Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. "Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan," tutur Budi.
"Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor yang saya sebutkan tadi," sambung Budi.
Lihat Juga :