Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar

Jum'at, 08 November 2024 - 18:47 WIB
loading...
Tekstil Ilegal Asal...
Kemendag kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China yang berbentuk kain gulungan atau rol. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berbentuk kain gulungan atau rol. Kemendag sebut total 90 ribu rol kain gulungan tersebut diduga berasal dari Tiongkok dengan nilai total Rp90 Miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal tersebut di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Jumat (8/11/2024). Budi mengatakan temuan yang diungkap tersebut berasal dari dua tempat.



"Pertama di sini di gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar," jelas Budi saat jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Budi menerangkan asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . "Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," katanya.

Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. "Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan," tutur Budi.

"Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran karena tidak ada dokumen, dokumen impor yang saya sebutkan tadi," sambung Budi.

Diketahui sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.



Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.

Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)