Mencla-mencle Soal Anggaran IKN: Diblokir, Dipangkas atau Ditambah?
Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Perbedaan pernyataan antara KemenPU dan Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang terjadi pemangkasan anggaran, publik berhak tahu seberapa besar dan untuk apa alokasi dana tersebut akan digunakan. Sebaliknya, jika anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana tersebut berasal dan bagaimana perencanaannya ke depan
"Narasi yang simpang siur ini berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN. Tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, investor akan memilih untuk menunda investasi mereka," kata Achmad.
Menurut Achmad, hal ini bisa berdampak buruk pada kelangsungan pembangunan IKN itu sendiri. Pemerintah harus segera menyelaraskan informasi dari berbagai institusi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Fakta lain yang memperkuat argumen bahwa proyek IKN seharusnya tidak lagi bergantung pada APBN adalah ditundanya pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN untuk waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini menjadi indikasi bahwa proyek IKN masih menghadapi banyak tantangan, baik dari segi infrastruktur maupun regulasi.
Tanpa kejelasan mengenai pemindahan ASN, sulit bagi IKN untuk benar-benar berfungsi sebagai ibu kota baru. Selain itu, hingga kini, aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghilangkan status Jakarta sebagai ibu kota juga belum dikeluarkan.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana sebenarnya ibu kota Indonesia saat ini? Apakah Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan, atau statusnya sudah beralih ke IKN meskipun belum ada pemindahan besar-besaran Ketidakjelasan ini semakin memperkuat argumen bahwa anggaran APBN sebaiknya tidak lagi digunakan untuk proyek yang masih dalam ketidakpastian
Sebaliknya, anggaran negara harus fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan infrastruktur dasar di daerah-daerah tertinggal, subsidi pangan, pendidikan, dan kesehatan.
"Jika pemerintah serius ingin membangun IKN sebagai ibu kota baru, maka proyek ini harus benar-benar mandiri dari segi pendanaan. Skema pendanaan swasta harus diperkuat, termasuk melalui berbagai insentif yang menarik bagi investor," ujar Achmad Nur Hidayat.
"Narasi yang simpang siur ini berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN. Tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, investor akan memilih untuk menunda investasi mereka," kata Achmad.
Menurut Achmad, hal ini bisa berdampak buruk pada kelangsungan pembangunan IKN itu sendiri. Pemerintah harus segera menyelaraskan informasi dari berbagai institusi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Fakta lain yang memperkuat argumen bahwa proyek IKN seharusnya tidak lagi bergantung pada APBN adalah ditundanya pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN untuk waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini menjadi indikasi bahwa proyek IKN masih menghadapi banyak tantangan, baik dari segi infrastruktur maupun regulasi.
Tanpa kejelasan mengenai pemindahan ASN, sulit bagi IKN untuk benar-benar berfungsi sebagai ibu kota baru. Selain itu, hingga kini, aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menghilangkan status Jakarta sebagai ibu kota juga belum dikeluarkan.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana sebenarnya ibu kota Indonesia saat ini? Apakah Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan, atau statusnya sudah beralih ke IKN meskipun belum ada pemindahan besar-besaran Ketidakjelasan ini semakin memperkuat argumen bahwa anggaran APBN sebaiknya tidak lagi digunakan untuk proyek yang masih dalam ketidakpastian
Sebaliknya, anggaran negara harus fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan infrastruktur dasar di daerah-daerah tertinggal, subsidi pangan, pendidikan, dan kesehatan.
"Jika pemerintah serius ingin membangun IKN sebagai ibu kota baru, maka proyek ini harus benar-benar mandiri dari segi pendanaan. Skema pendanaan swasta harus diperkuat, termasuk melalui berbagai insentif yang menarik bagi investor," ujar Achmad Nur Hidayat.
Lihat Juga :