Dikelola Profesional, Limbah Cair Pabrik Sawit Punya Nilai Ekonomi Tinggi
Senin, 10 Februari 2025 - 15:00 WIB
loading...
Masyarakat perlu mengubah paradigma bahwa LCPKS bukan limbah berbahaya tetapi air limbah yang berpotensi memberikan multi manfaat. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat perlu mengubah paradigma (mindset) bahwa Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit ( LCPKS ) bukan limbah berbahaya tetapi air limbah yang berpotensi memberikan multi manfaat. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan limbah cair sawit tersebut berpeluang memberikan manfaat untuk lingkungan, agronomi, maupun ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Yanto Santosa. Menurut dia, jika LCPKS dikelola dengan profesional akan dapat diandalkan untuk mendukung laju pertumbuhan 8% sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk menghindari persepsi bahwa LCPKS bersifat berbahaya, meskipun tidak mengandung unsur B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), perlu dilakukan perubahan istilah LCPKS dari limbah cair menjadi air limbah," ungkap Prof Yanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Dia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan sejumlah kesepakatan dari Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyempurnaan Kebijakan Peraturan Pengolahan/Pemanfaatan LCPKS secara Optimal dan Berkelanjutan’ yang diadakan PUSAKA KALAM, pada pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Yanto Santosa. Menurut dia, jika LCPKS dikelola dengan profesional akan dapat diandalkan untuk mendukung laju pertumbuhan 8% sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk menghindari persepsi bahwa LCPKS bersifat berbahaya, meskipun tidak mengandung unsur B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), perlu dilakukan perubahan istilah LCPKS dari limbah cair menjadi air limbah," ungkap Prof Yanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi
Dia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan sejumlah kesepakatan dari Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyempurnaan Kebijakan Peraturan Pengolahan/Pemanfaatan LCPKS secara Optimal dan Berkelanjutan’ yang diadakan PUSAKA KALAM, pada pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.
Lihat Juga :