Siap-siap, Penyaluran Solar dan Pertalite Bakal Diperketat Mulai Tahun Ini
Senin, 10 Februari 2025 - 15:41 WIB
loading...
BPH Migas bakal memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas bakal memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite . Rencana ini merupakan strategi pengawasan BPH Migas) pada 2025.
Target pengetatan volume penyaluran BBM bersubsidi tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Tak Kapok dengan Geger Gas 3 Kg, Bahlil Segera Tertibkan Solar Bersubsidi Industri: Siap Ribut Lagi
“Kemudian dalam rangka lebih menguatkan kegiatan pengawasan BBM untuk tahun 2025, kami telah menyusun strategi yang pertama, penguatan regulasi di bidang pengawasan,” ujar Erika.
“Nah, di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle. Jadi merupakan verifikasi di ujung nozzle,” paparnya.
BPH Migas tengah menyiapkan perdoman teknis sambari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga akan ditetapkan perdoman teknis untuk perhitungannya.
Kemudian BPH Migas akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, agar lebih tepat sasaran. Mengacu pada regulasi sebelumnya, pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter kendaraan roda enam.
Target pengetatan volume penyaluran BBM bersubsidi tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Tak Kapok dengan Geger Gas 3 Kg, Bahlil Segera Tertibkan Solar Bersubsidi Industri: Siap Ribut Lagi
“Kemudian dalam rangka lebih menguatkan kegiatan pengawasan BBM untuk tahun 2025, kami telah menyusun strategi yang pertama, penguatan regulasi di bidang pengawasan,” ujar Erika.
“Nah, di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle. Jadi merupakan verifikasi di ujung nozzle,” paparnya.
BPH Migas tengah menyiapkan perdoman teknis sambari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga akan ditetapkan perdoman teknis untuk perhitungannya.
Kemudian BPH Migas akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, agar lebih tepat sasaran. Mengacu pada regulasi sebelumnya, pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter kendaraan roda enam.
Lihat Juga :