Aprobi Dukung Mandatori B40, Distribusi FAME Capai 100% di Januari

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:15 WIB
loading...
Aprobi Dukung Mandatori...
Aprobi mengapresiasi kerja sama seluruh stakeholder yang mendukung mandatori B40. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia ( Aprobi ) mengapresiasi kerja sama seluruh stakeholder yang mendukung implementasi program mandatori biodiesel yang berhasil berjalan hingga saat ini.

"Saat ini, program mandatori B40 berjalan dengan baik di mana produsen biodiesel telah mendistribusikan FAME bulan Januari 2025 hingga 100% sesuai dengan PO yang diterbitkan oleh BU BBM (Badan Usaha BBM)," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi Aprobi, Catra De Thouars, dalam pernyataannya, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga: Dukung Energi Hijau, Seluruh Kapal Domestik PIS Gunakan B40

Selanjutnya, dikatakan Catra, memasuki Februari 2025 BUBBM khususnya PT. Pertamina Patra Niaga telah menerbitkan Purchase Order (PO) yang meningkat dari bulan sebelumnya. Menurut Catra, APROBI mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dan berkomitmen untuk menerapkan program mandatori biodiesel selama ini, sebagai salah satu cara untuk mencapai net zero emission (NZE).

Sebagai informasi, program mandatori biodiesel tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Jenis Minyak Solar Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen).

Berdasarkan surat tersebut, ada 24 Perusahaan produsen biodiesel yang berpartisipasi untuk mendistribusikan FAME/biodiesel ke 28 Perusahaan atau Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh ESDM dalam pencampuran minyak solar untuk B40. Adapun total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 adalah sekitar 15,6 juta kiloliter (kl).

Selanjutnya, pemerintah telah menetapkan mekanisme harga biodiesel di mana untuk tahun 2025 terdapat dua kategori pembiayan biodiesel yaitu untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non PSO.

Baca Juga: Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun

Pertama, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar PSO, Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar minyak biodiesel seharga minyak solar dimana selisih harga yang terjadi merupakan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Kedua, perihal pembiayaan biodiesel dengan tujuan pencampuran minyak biodiesel dengan solar Non PSO/industri, BUBBM membayar senilai harga biodiesel 100%. Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 beserta perubahannya, dimana BPDP melakukan pembayaran dengan ketentuan pembayaran maksimal 90 (sembilan puluh) hari dari permohonan pembiayaan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) sehingga terhadap selisih yang terjadi yang menjadi beban BPDP akan selalu dibayarkan setelah terjadi pengiriman barang dan dilakukan verifikasi bukan kategori retroactive dikarenakan peraturan telah ada sebelum pengiriman barang.

Lebih lanjut, porsi BPDP atas selisih harga antara minyak biodiesel dengan solar yaitu pada sektor PSO saja, di mana sektor PSO memiliki market share 48% dari total kebutuhan solar nasional pada tahun 2025, yaitu sekitar 7,55 juta kl.

"Artinya dengan kondisi sekarang dibandingkan dengan periode sebelumnya kewajiban BPDP untuk pembiayaan biodiesel jauh berkurang sebab sebelumnya 100% pembiayaan atas selisih yang ada baik PSO dan Non-PSO ditanggung oleh BPDP," pungkas Catra.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
Solusi Logistik Modern:...
Solusi Logistik Modern: Kunci Sukses Bisnis Tekan Biaya dan Efisiensi Operasional
Inkoppas: Isu Kenaikan...
Inkoppas: Isu Kenaikan Harga Solar Berpotensi Ganggu Distribusi Bahan Pangan
Penerapan Zero ODOL...
Penerapan Zero ODOL Naikkan Biaya Distribusi Rp5.990,36 Triliun/Tahun
Cold Storage Pelindo...
Cold Storage Pelindo di Tanjung Priok Bersertifikasi Halal
Rekomendasi
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved