Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
Minggu, 05 Januari 2025 - 19:00 WIB
loading...
Program mandatori bahan bakar nabati (BBN) B40 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 akan menghemat devisa hingga Rp25 triliun. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Program mandatori bahan bakar nabati ( BBN ) ini dapat mengurangi impor BBM sehingga akan menghemat devisa.
"Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 dan berlaku mulai 1 Januari 2025," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi di laman Kementerian, dikutip Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Bahlil Jamin Indonesia Tak Lagi Impor Solar di 2026
Menurut Bahlil, jika berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan mendorong implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jika ini dilakukan, maka impor solar diharapkan sudah tidak ada lagi di tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, program mandatori BBN ini dapat mengurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.
"Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 dan berlaku mulai 1 Januari 2025," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi di laman Kementerian, dikutip Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Bahlil Jamin Indonesia Tak Lagi Impor Solar di 2026
Menurut Bahlil, jika berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan mendorong implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jika ini dilakukan, maka impor solar diharapkan sudah tidak ada lagi di tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, program mandatori BBN ini dapat mengurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.
Lihat Juga :