Sepakat, RUU Bea Materai Dibawa ke Paripurna

Kamis, 03 September 2020 - 15:54 WIB
loading...
Sepakat, RUU Bea Materai...
Komisi XI DPR hari ini memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah disetujui oleh 9 fraksi di DPR. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR hari ini memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Hal ini setelah Ketua Komis XI Dito Ganinduto mengatakan, RUU Materai Rp10.000 sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR.

Dari pihak pemerintah ada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Seketariat Jendral Kemenkeu Hadiyanto, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. "Gimana setuju kan kita bawa ke Paripurna," ujar Dito di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).

(Baca Juga: Bahas RUU Bea Materai, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja )

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan, terima kasih kepada para anggota Komisi XI. Hal ini setelah DPR menyerahkan tanggapan mengenai RUU Bea Materai yang selanjutnya bakal diserahkan ke Paripurna agar disetujui menjadi Undang-undang (UU).

"Kami atas nama pemerintah ingin sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan juga terima kasih ke pak pimpinan dan para wakil ketua serta anggota Komisi XI atas pembahasan RUU tentang Bea Materai dalam tahap pembahasan panja yang telah dilakukan luar biasa intensif 2 hari, tanggal 31 Agustus dan 1 September. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelasnya.

(Baca Juga: Ajukan Revisi ke DPR, Harga Bea Materai Akan Dinaikkan Jadi Rp10.000 )

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu. Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU No. 13 Tahun 1985.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)