Mantull, Sekarang Dokumen Digital juga Kena Kutip Ceban

Kamis, 03 September 2020 - 16:43 WIB
loading...
Mantull, Sekarang Dokumen...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai No. 13 Tahun 1985. DPR dan pemerintah juga menyepakati kenaikan tarif bea meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan tarif itu seiring dengan penetapan single tarif bea meterai sehingga tidak lagi dua tarif. Dengan selesainya RUU, maka tarif bea meterai nantinya akan menjadi sebesar Rp10 ribu. Besaran itu naik dari tarif sebelumya sebesar Rp6 ribu dan Rp3 ribu. ( Baca juga:Sesuai Arahan, Importir Klaim Telah Realisasikan Pembelian Gula Petani )

"Untuk optimalkan dari sisi tarifnya yakni hanya single tarif Rp10 ribu dari yang tadinya dua, tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sri mengatakan, RUU tersebut terdiri dari 32 pasal yang salah satunya juga mengatur pemberlakuan bea meterai untuk dokumen-dokumen elektronik. Sehingga pembayarannya juga bisa melelaui sistem elektronik.

"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas, namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," imbuhnya.

Sri menekankan, setelah selesai pembahasan RUU tersebut di Komisi XI, maka tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR yang akan datang. ( Baca juga:Politikus Golkar Yakin Indonesia Tak Mungkin Jadi Pangkalan Militer China )

"Sekarang bisa dibuat pengambilan keputusan tingkat satu untuk dibawa ke rapat paripurna. Kita berharap ini memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," tegasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komisi XI DPR...
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Dampak Besar Kunjungan Prabowo ke Jepang bagi Ekonomi RI
Bertemu Misbakhun, Purbaya...
Bertemu Misbakhun, Purbaya Hapus Stigma Komisi XI DPR dengan Kemenkeu Berantem
Pamit dari Kemenkeu,...
Pamit dari Kemenkeu, Sri Mulyani Menangis
Reshuffle Menkeu Jadi...
Reshuffle Menkeu Jadi Kabar Baik, Analis: Momentum Kembalikan Politik Anggaran ke Amanat Konstitusi
Sri Mulyani Mundur atau...
Sri Mulyani Mundur atau Dicopot? Istana Buka Suara
Purbaya Gantikan Sri...
Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Berikut 5 Tugas Mendesak Menkeu
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Prabowo: Krisis Melanda...
Prabowo: Krisis Melanda Banyak Negara, Rakyat Harus Tenang
Rekomendasi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved