UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:04 WIB
loading...
Pemerintah mengizinkan UKM mengelola pertambangan. Izin ini diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Minerba. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengelola pertambangan . Izin ini diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Baca Juga: Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini Penjelasan dari DPR
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi menilai, syarat modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk dalam kategori pelaku usaha menengah dan bukan UMK.
Kategori itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Baca Juga: Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini Penjelasan dari DPR
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi menilai, syarat modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk dalam kategori pelaku usaha menengah dan bukan UMK.
Kategori itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lihat Juga :