Menteri PKP Maruarar Sirait Bocorkan Rosan dan Pandu Sjahrir Jadi Bos Danantara
Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
"Pak Prabowo itu selalu mengendorse program 3 juta rumah, tindak lanjutnya kita siap, yang kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau investor datang, ini lahannya, silakan lihat," tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya bakal bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN dan pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun setelah resmi dibentuk.
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya bakal bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN dan pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun setelah resmi dibentuk.
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Lihat Juga :