Ini Kuasa Erick Thohir usai BUMN Ditarik ke Danantara
Minggu, 23 Februari 2025 - 09:50 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara . Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN.
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025) lalu. Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Baca Juga: Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya
Tampak tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud berupa kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.
Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025) lalu. Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Baca Juga: Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya
Tampak tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud berupa kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.
Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.
Lihat Juga :