Ini Kuasa Erick Thohir usai BUMN Ditarik ke Danantara
Minggu, 23 Februari 2025 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional," demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid itu, dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Ini Sumber Pendanaan BPI Danantara
Perlu diketahui, dalam pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri dan Danantara.
Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Di mana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Lebih rinci, Menteri BUMN lewat persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Baca Juga: Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Ini Sumber Pendanaan BPI Danantara
Perlu diketahui, dalam pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri dan Danantara.
Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Di mana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Lebih rinci, Menteri BUMN lewat persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Lihat Juga :