Mengenal Danantara, Badan Pengelola BUMN yang Diluncurkan Prabowo

Senin, 24 Februari 2025 - 11:20 WIB
loading...
Mengenal Danantara,...
Profil Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara di Istana Merdeka Jakarta, Senin (24/2/2025).

Peluncuran badan baru tersebut ditandai dengan penandatangan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Sah! Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Selain itu, Kepala Negara juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Pada hari ini Senin 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani UU No 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," ujar Prabowo.

Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Danantara.

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara," paparnya.

Lantas apa itu BPI Danantara?


Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Danantara ditugaskan Presiden untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, serta sumber pendanaan lain.

Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional. Karena itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya di Danantara, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.

Perlu diketahui, Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi merupakan sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Baca Juga: Profil 3 Calon Bos Danantara yang Bakal Diluncurkan Prabowo Hari Ini

Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Saat melaksanakan tugas berupa pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Kemudian, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kemitraan ini dilaksanakan melalui kuasa kelola atau bentuk kerja sama lain.

Dewan Pengawas


- Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota

- Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota

- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Adapun, Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.

Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

Menetapkan remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana BPI Danantara. Berikut rinciannya:

- Warga negara Indonesia

- Mampu melakukan perbuatan hukum

- Sehat jasmani dan rohani

- Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

- Bukan pengurus atau anggota partai politik

- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pidato Presiden Pertegas...
Pidato Presiden Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Berita Terkini
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved