Belanja Online Bakal Kena Tarif Meterai, Jika?

Kamis, 03 September 2020 - 20:43 WIB
loading...
Belanja Online Bakal...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat paripunra. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap dokumen-dokumen elektronik, atau transaksi di e-commerce atau toko online sepanjang memiliki dokumen perjanjian dan nominalnya di atas Rp5 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas, alias digital. ( Baca juga:Ternyata, Potensi Penerimaan Kutipan Dokumen Digital Gede juga )

"Ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ, Arif Yanuar mencontohkan dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp 5 juta. Selama ini pengenaan bea meterai hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas. ( Baca juga:BIN Targetkan Produksi Obat Covid-19 Selesai Awal Tahun 2021 )

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Salah satunya seperti itu contoh," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)