Ternyata, Potensi Penerimaan Kutipan Dokumen Digital Gede juga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 ribu per helai. Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan, penerapan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di 2021.
" Penerimaan negara (dari meterai) mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yunuar di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
Kata dia, Rp11 triliun itu sumbangan dari dokumen kertas dan digital atau elektronik. Untuk dokumen yang digital target penerimaannya sebesar Rp5 triliun, sedangkan yang konvensional mencapai Rp6 triliun. ( Baca juga:Coba Itu Siapa? Dengar Ya, Monopoli Bisnis Pelumas Bisa Bikin Ekonomi Berkarat )
"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Rp5 triliun dari digital saja," jelasnya.
Potensi penerimaan sebesar Rp5 triliun dari dokumen digital ada karena sekarang pemerintah menerapkan pungutan. Sebelumnya, dokumen elektronik itu bebas kutipan meterai karena aturan lama menyebut bahwa dokumen itu hanya berupa kertas.
"Kita memprediksi dokumen dengan adanya perjanjian, yang sekarang elektronik dan belum terjangkau," kata Arif.
Dokumen-dokumen elektornik itu, Arif menyebut, seperti tagihan kartu kredit yang diemailkan karena tidak dicetak lagi. ( Baca juga:Klaster Rumah Tangga Perlu Perhatian Serius )
Meski pemerintah mendapat tambahan pemasukan dari pengenaan meterai dokumen elektronik, tapi di sisi lain pemerintah juga akan mengalami kehilangan pendapatan. Pasalnya, pemerintah menaikan batas minimal pengenaan meterai dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Misal tagihan telepon, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada juga kehilangan di situ," tandas Arif.
" Penerimaan negara (dari meterai) mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yunuar di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
Kata dia, Rp11 triliun itu sumbangan dari dokumen kertas dan digital atau elektronik. Untuk dokumen yang digital target penerimaannya sebesar Rp5 triliun, sedangkan yang konvensional mencapai Rp6 triliun. ( Baca juga:Coba Itu Siapa? Dengar Ya, Monopoli Bisnis Pelumas Bisa Bikin Ekonomi Berkarat )
"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Rp5 triliun dari digital saja," jelasnya.
Potensi penerimaan sebesar Rp5 triliun dari dokumen digital ada karena sekarang pemerintah menerapkan pungutan. Sebelumnya, dokumen elektronik itu bebas kutipan meterai karena aturan lama menyebut bahwa dokumen itu hanya berupa kertas.
"Kita memprediksi dokumen dengan adanya perjanjian, yang sekarang elektronik dan belum terjangkau," kata Arif.
Dokumen-dokumen elektornik itu, Arif menyebut, seperti tagihan kartu kredit yang diemailkan karena tidak dicetak lagi. ( Baca juga:Klaster Rumah Tangga Perlu Perhatian Serius )
Meski pemerintah mendapat tambahan pemasukan dari pengenaan meterai dokumen elektronik, tapi di sisi lain pemerintah juga akan mengalami kehilangan pendapatan. Pasalnya, pemerintah menaikan batas minimal pengenaan meterai dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
"Misal tagihan telepon, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada juga kehilangan di situ," tandas Arif.
(uka)