PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Jum'at, 28 Februari 2025 - 16:07 WIB
loading...
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru perlindungan bagi tenaga kerja. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta.
Baca Juga: Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu'minati mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja. PP JKPdan JKK ini dirancang untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan manfaat perlindungan yang lebih optimal.
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta.
Baca Juga: Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan. Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu'minati mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja. PP JKPdan JKK ini dirancang untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan manfaat perlindungan yang lebih optimal.
Lihat Juga :