Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Jum'at, 28 Februari 2025 - 11:11 WIB
loading...
Sritex Group resmi akan menutup total pabrik per 1 Maret 2025. Ribuan buruh menjadi korban PHK. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai tindak lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung.
Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Bulan di Bulan Februari dilakukan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya bakal membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Adapun saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Bulan di Bulan Februari dilakukan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya bakal membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Adapun saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Lihat Juga :