87,18% Anggaran Ditjen Migas 2021 Akan Dialokasikan untuk Rakyat

Kamis, 03 September 2020 - 23:53 WIB
loading...
87,18% Anggaran Ditjen...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Ego Syahrial mengatakan, sekitar 87,18% anggaran Ditjen Migas pada tahun anggaran 2021 akan dialokasikan untuk kegiatan yang keuntungannya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat tersebut antara lain, Jaringan Gas Kota dan pemberian converter kit untuk petani dan nelayan.

"Pagu Ditjen Migas di TA 2021 adalah sebesar Rp1.995,4 Miliar, sebagian besar dari pagu tersebut akan digunakan untuk belanja publik fisik yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebanyak 87,18%," ujar Ego Syahrial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Kementerian ESDM Kaji Pemanfaatan CPO untuk Pembangkit Listrik )

Ego menjelaskan, belanja publik fisik yang sebesar 87,18% atau sebesar Rp1.739,57 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan jaringan gas, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas untuk nelayan dan petani, serta Studi Pendahuluan Pembangunan Jargas.

Secara terperinci, kegiatan infrastruktur (Belanja Publik Fisik) Ditjen Migas di TA 2021 yang menyentuh kepentingan langsung kepada masyarakat tersebut yaitu, untuk Jaringan gas untuk rumah tangga sebanyak 120.776 SR di 21 lokasi dengan jumlah anggaran Rp1.229,49 miliar.

Selanjutnya, pembagian converter kit Konversi untuk nelayan sebanyak 25.000 unit di 22 provinsi dengan jumlah anggaran Rp247, 5 miliar dan untuk petani sebanyak 25.000 unit di 14 provinsi dengan jumlah anggaran Rp206,25 miliar. (Baca juga: Sesuai Arahan, Importir Klaim Telah Realisasikan Pembelian Gula Petani )

Ditjen Minyak Dan Gas Bumi juga mengalokasikan anggaran untuk Studi Pendahuluan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU di 10 lokasi dengan anggaran Rp8 miliar dan Layanan Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur dengan anggaran Rp48,34 miliar.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Rekomendasi
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved