Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana
Minggu, 02 Maret 2025 - 19:10 WIB
loading...
Buntut PHK ribuan pekerja Sritex, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Aksi protes ini buntut dari ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang mengalami pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di beberapa wilayah pada hari yang sama. Di Jakarta titik demonstrasi difokuskan di Istana Negara dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan (kantor) Kemenaker," ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya
Dia memastikan, ada ribuan massa yang ikut unjuk rasa, dimana mereka merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said menyebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.
KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.
Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di beberapa wilayah pada hari yang sama. Di Jakarta titik demonstrasi difokuskan di Istana Negara dan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kami melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan (kantor) Kemenaker," ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga: PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya
Dia memastikan, ada ribuan massa yang ikut unjuk rasa, dimana mereka merupakan para buruh se-Jabodetabek. Said menyebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, salah satunya adalah PHK pekerja Sritex.
KSPI menilai pemutusan hubungan kerja yang dialami ribuan karyawan Sritex ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.
Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
Lihat Juga :