THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:40 WIB
loading...
THR dan Pesangon Korban...
Menaker Yassierli mengatakan, hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang tersebut baru akan dibayarkan oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.

"(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama," ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja

Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan sudah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada peluang untuk korban PHK bisa kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

"Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja," sambungnya.

Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan bisa cair sebelum lebaran.

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

"Satgas turun untuk memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dicintai Karyawannya

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Ormas Paksa Minta THR...
Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak Polisi
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
China Dilanda Gelombang...
China Dilanda Gelombang PHK dan Gejolak Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved