Investasi Asing di Indonesia, Peluang Bisnis yang Butuh Navigasi Hukum
Selasa, 11 Maret 2025 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
"Hukum itu harus mengikuti zaman, tidak bisa statis. Harus ada kontrak-kontrak hukum yang baik dan praktis, sehingga investor asing yakin untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, ketika diwawancara di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Pria yang telah berlisensi advokat sejak 1998 itu memang sempat vakum sebagai pengacara dan memilih jadi pengusaha. Namun akhirnya kembali ke dunia hukum dan mendapatkan lisensi pengacaranya kembali tahun lalu.
Ia melihat, era globalisasi ini kian meningkatkan potensi investor masuk ke Indonesia. Mereka tentunya membutuhkan konsultan hukum yang anti mainstream.
"Kami tidak hanya mengurusi soal hukum perdata dan pidana untuk klien domestik, tapi juga kebutuhan para investor. Belum lagi, banyak perusahaan Indonesia yang juga go international, mereka juga butuh kontrak-kontrak kerja yang baik, konsultasi hukum yang praktis namun mumpuni, serta up to date terhadap hukum internasional di negara yang dituju," ulas pria yang juga kolektor lukisan dan pemilik galeri seni, Galeri Apik, itu.
Kontrak investasi, lanjutnya, termasuk shipping dan UU transportasi jika yang masuk merupakan produsen kendaraan listrik, misalnya. "Di IKN contohnya, nanti dipastikan akan banyak produsen kendaraan listrik yang masuk berinvestasi. Jangan sampai nantinya bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini," kata pria yang juga pengusaha tambang batu bara itu.
Ia menyebut, kebutuhan konsultan hukum untuk holding perusahaannya PT Kalimatera Kotawaringin Rahmat (KKR) dan 21 anak perusahaannya saja sudah cukup banyak. "Belum lagi, kebutuhan korporasi lainnya, seperti untuk masalah restrukturisasi, akuisisi, masalah aset, transaksi bisnis, kurator kepailitan, dan masih banyak lagi peluang di masa depan," rincinya.
Pria yang telah berlisensi advokat sejak 1998 itu memang sempat vakum sebagai pengacara dan memilih jadi pengusaha. Namun akhirnya kembali ke dunia hukum dan mendapatkan lisensi pengacaranya kembali tahun lalu.
Ia melihat, era globalisasi ini kian meningkatkan potensi investor masuk ke Indonesia. Mereka tentunya membutuhkan konsultan hukum yang anti mainstream.
"Kami tidak hanya mengurusi soal hukum perdata dan pidana untuk klien domestik, tapi juga kebutuhan para investor. Belum lagi, banyak perusahaan Indonesia yang juga go international, mereka juga butuh kontrak-kontrak kerja yang baik, konsultasi hukum yang praktis namun mumpuni, serta up to date terhadap hukum internasional di negara yang dituju," ulas pria yang juga kolektor lukisan dan pemilik galeri seni, Galeri Apik, itu.
Kontrak investasi, lanjutnya, termasuk shipping dan UU transportasi jika yang masuk merupakan produsen kendaraan listrik, misalnya. "Di IKN contohnya, nanti dipastikan akan banyak produsen kendaraan listrik yang masuk berinvestasi. Jangan sampai nantinya bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini," kata pria yang juga pengusaha tambang batu bara itu.
Ia menyebut, kebutuhan konsultan hukum untuk holding perusahaannya PT Kalimatera Kotawaringin Rahmat (KKR) dan 21 anak perusahaannya saja sudah cukup banyak. "Belum lagi, kebutuhan korporasi lainnya, seperti untuk masalah restrukturisasi, akuisisi, masalah aset, transaksi bisnis, kurator kepailitan, dan masih banyak lagi peluang di masa depan," rincinya.
Lihat Juga :