Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:51 WIB
loading...
Berapa THR yang Diterima...
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa ASN termasuk PPPK tahun ini akan menerima THR.

Pemberian THR bagi ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Baca Juga: THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

Sumber dana THR untuk ASN berasal dari APBN dan APBD. THR dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik.

Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk THR yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan serupa, dengan tambahan penghasilan yang paling besar setara dengan gaji satu bulan.

Pemberian THR diatur berdasarkan regulasi pemerintah yang mengharuskan instansi dan perusahaan untuk menyalurkan sesuai ketentuan. Berdasarkan rapat koordinasi antar Menteri pada 27 Februari 2025, THR akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri, yang diperkirakan mulai Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya

Besaran THR PPPK 2025


Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024 besaran THR PPPK 2025 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Besaran THR tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.

Contohnya, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural dapat menerima THR sebesar Rp26.299.000 dan Rp23.420.250, masing-masing. Pegawai dengan gelar S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun akan memperoleh THR sekitar Rp6.521.550, sedangkan yang memiliki gelar S2 akan menerima sekitar Rp7.542.150. Besaran THR setiap pegawai beragam tergantung pada jabatan dan masa kerja mereka.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
THR ASN dan Pegawai...
THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Tujuan Bupati Cilacap...
Tujuan Bupati Cilacap Hendak Kasih THR ke Forkopimda Ditelisik, KPK: Kan Sudah Dapet dari Pemerintah?
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved