Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Kamis, 13 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada media agar penurunan penerimaan pajak tidak didramatisir. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar penurunan penerimaan pajak tidak didramatisir, karena hal tersebut dapat menciptakan ketakutan yang berdampak buruk bagi ekonomi. Tercatat penerimaan pajak per Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Jadi saya mohon teman-teman tidak mendramatisir untuk menciptakan suatu ketakutan. Kayaknya itu memang laku, tetapi tidak bagus untuk kita semua,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Menkeu menambahkan, bahwa ketakutan berlebihan bisa memengaruhi perekonomian secara keseluruhan, termasuk sektor media yang turut terdampak jika ekonomi melemah. “Untuk ekonomi juga nggak bagus. Untuk Anda semua sebagai media menurut saya juga nggak bagus, karena kalau ekonomi nggak bagus, pasti akan kena juga,” tegasnya.
Adapun Sri Mulyani menjelaskan, bahwa penurunan penerimaan pajak bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan, karena mengikuti pola yang sama seperti sebelumnya.
Dua faktor utama yang menyebabkan turunnya penerimaan pajak, yakni beberapa komoditas yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, seperti batu bara, minyak, dan nikel, mengalami penurunan harga, yang berdampak pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Kedua karena Faktor Administrasi Pajak seperti Implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, yang mempengaruhi penerimaan pajak karyawan dan Kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri, yang memberikan tambahan waktu hingga 10 Maret 2025 untuk pelaporan pajak.
“Jadi saya mohon teman-teman tidak mendramatisir untuk menciptakan suatu ketakutan. Kayaknya itu memang laku, tetapi tidak bagus untuk kita semua,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Menkeu menambahkan, bahwa ketakutan berlebihan bisa memengaruhi perekonomian secara keseluruhan, termasuk sektor media yang turut terdampak jika ekonomi melemah. “Untuk ekonomi juga nggak bagus. Untuk Anda semua sebagai media menurut saya juga nggak bagus, karena kalau ekonomi nggak bagus, pasti akan kena juga,” tegasnya.
Adapun Sri Mulyani menjelaskan, bahwa penurunan penerimaan pajak bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan, karena mengikuti pola yang sama seperti sebelumnya.
Dua faktor utama yang menyebabkan turunnya penerimaan pajak, yakni beberapa komoditas yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, seperti batu bara, minyak, dan nikel, mengalami penurunan harga, yang berdampak pada penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Kedua karena Faktor Administrasi Pajak seperti Implementasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21, yang mempengaruhi penerimaan pajak karyawan dan Kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri, yang memberikan tambahan waktu hingga 10 Maret 2025 untuk pelaporan pajak.
Lihat Juga :