Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
Senin, 17 Maret 2025 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
Adapun jenis santunan dan nilainya adalah sebagai berikut santunan meninggal dunia sebesar Rp30 juta, santunan cacat tetap maksimum Rp30 juta, dan penggantian biaya perawatan atau pengobatan maksimum Rp3 juta.
Adapun jenis santunan dan nilainya adalah sebagai berikut santunan meninggal dunia sebesar Rp30 juta, santunan cacat tetap maksimum Rp30 juta, dan penggantian biaya perawatan atau pengobatan maksimum Rp3 juta.
(akr)
Lihat Juga :