Hadirkan Inovasi Zakat Crypto, Fasset Gandeng Mitra Kitabisa dan LAZ Salam Setara
loading...

Direktur Eksekutif LAZ Salam Setara Amanah Nusantara Ahmad Mujahid, Co-founder & CEO Kitabisa Vikra Ijas dan Country Director Fasset Indonesia Putri Madarina.
A
A
A
JAKARTA - Menyambut bulan suci Ramadan, Fasset resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa, dalam penyelenggaraan layanan zakat crypto.
Zakat Crypto adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto dalam hal ini USDT dengan tujuan memudahkan investor kripto Fasset dalam berzakat.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Fasset yang berlokasi di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat dan menjadi awal dari babak baru dalam pemanfaatan teknologi blockchain untuk keuangan Islam.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh Putri Madarina selaku Country Director Fasset Indonesia, dan Ahmad Mujahid selaku Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengumpulan zakat. Dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun mencerminkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.
“Di sisi lain, data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat sudah mencapai 22,9 juta pengguna dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun,” kata Putri Madarina.
Melihat data ini, Fasset, dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara melihat peluang besar dalam memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif untuk mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor kripto yang belum terakomodasi sebelumnya.
“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat. Inisiatif ini diluncurkan pertama kali di Indonesia sebagai bentuk komitmen Fasset dalam mendukung ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” ujarnya.
Putri pun menambahkan melalui kolaborasi ini, investor kripto kini dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset dan akan disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, sebagai lembaga amil zakat yang bekerja memastikan dana zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadan.
Zakat Crypto adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto dalam hal ini USDT dengan tujuan memudahkan investor kripto Fasset dalam berzakat.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Fasset yang berlokasi di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat dan menjadi awal dari babak baru dalam pemanfaatan teknologi blockchain untuk keuangan Islam.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh Putri Madarina selaku Country Director Fasset Indonesia, dan Ahmad Mujahid selaku Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengumpulan zakat. Dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun mencerminkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.
“Di sisi lain, data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat sudah mencapai 22,9 juta pengguna dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun,” kata Putri Madarina.
Melihat data ini, Fasset, dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara melihat peluang besar dalam memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif untuk mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor kripto yang belum terakomodasi sebelumnya.
“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat. Inisiatif ini diluncurkan pertama kali di Indonesia sebagai bentuk komitmen Fasset dalam mendukung ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” ujarnya.
Putri pun menambahkan melalui kolaborasi ini, investor kripto kini dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset dan akan disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, sebagai lembaga amil zakat yang bekerja memastikan dana zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadan.
Lihat Juga :