Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya
loading...

Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan .
PP No 8 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan didukung karena dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma dalam acara sosialisasi PP yang dilakukan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan menempatkan DHE SDA mereka sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
Sejalan dengan dukungan tersebut, pihaknya menyediakan berbagai produk dan layanan unggulan yang mendukung eksportir untuk menyimpan dan mengelola dana DHE SDA secara optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pelaku industri jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya hal itu. Kami berharap, nasabah korporasi kami, khususnya para eksportir dalam sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang holistik dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap Thomas di Jakarta, Selasa (18/3).
Partisipasi dalam acara sosialisasi PP No 8 tahun 2025 tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam bentuk edukasi terkait pentingnya pengelolaan dana DHE SDA secara optimal bagi nasabah. "Terutama memperkenalkan berbagai mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut," imbuhnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon dan Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon memaparkan, sejumlah solusi finansial Danamon bagi nasabah terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.
Antara lain rekening khusus (reksus) DHE valuta asing yang terkoneksi dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect) , penempatan deposito berjangka di Bank Indonesia maupun di Danamon dengan tingkat suku bunga yang kompetitif.
PP No 8 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan didukung karena dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma dalam acara sosialisasi PP yang dilakukan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan menempatkan DHE SDA mereka sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
Sejalan dengan dukungan tersebut, pihaknya menyediakan berbagai produk dan layanan unggulan yang mendukung eksportir untuk menyimpan dan mengelola dana DHE SDA secara optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sebagai pelaku industri jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya hal itu. Kami berharap, nasabah korporasi kami, khususnya para eksportir dalam sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang holistik dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap Thomas di Jakarta, Selasa (18/3).
Partisipasi dalam acara sosialisasi PP No 8 tahun 2025 tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam bentuk edukasi terkait pentingnya pengelolaan dana DHE SDA secara optimal bagi nasabah. "Terutama memperkenalkan berbagai mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut," imbuhnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon dan Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon memaparkan, sejumlah solusi finansial Danamon bagi nasabah terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.
Antara lain rekening khusus (reksus) DHE valuta asing yang terkoneksi dengan layanan internet banking (Danamon Cash Connect) , penempatan deposito berjangka di Bank Indonesia maupun di Danamon dengan tingkat suku bunga yang kompetitif.
Lihat Juga :