Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya
Kamis, 20 Maret 2025 - 12:46 WIB
loading...
Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan .
PP No 8 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan didukung karena dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma dalam acara sosialisasi PP yang dilakukan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T
PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan menempatkan DHE SDA mereka sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
PP No 8 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan didukung karena dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma dalam acara sosialisasi PP yang dilakukan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T
PP ini mewajibkan eksportir sektor SDA yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan menempatkan DHE SDA mereka sebesar 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
Lihat Juga :