APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
loading...

Target penerimaan pajak diyakini akan tercapai, meski pada awal 2025 ada persoalan pada sistem teknologi informasi layanan perpajakan atau Coretax. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun meyakini defisit APBN 2025 tetap terjaga di angka 2,53%. Menurut dia, target penerimaan pajak akan tercapai, meski pada awal 2025 ada persoalan pada sistem teknologi informasi layanan perpajakan atau Coretax .
Misbakhun mengajak para pelaku pasar mencermati persoalan defisit APBN 2025. “Soal pendapatan negara yang mengalami defisit dibandingkan penerimaan, ini harus kita baca secara detail,” ungkapnya saat Capital Market Forum 2025 bertema "Optimisme Pasar Modal RI di Tengah Perang Dagang Jilid II" di BEI, Jakarta, Jumat (21/3).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan defisit APBN 2025 hingga Februari lalu menembus angka Rp31,2 triliun. Pendapatan negara hingga Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun, sedangkan belanja negara menembus angka Rp348,1 triliun.
Diterangkan Misbakhun bahwa meski ada permasalahan pada Coretax, sistem yang dikembangkan Direktorat Jendera Pajak (DJP) itu merupakan ide yang sangat bagus. Namun sejak diimplementasikan sejak 1 Januari, Coretax masih belum sempurna.
“Terdapat permasalah teknis di lapangan sehingga mengganggu data penerimaan pajak kita, menggangu akses pembayaran pajak,” tutur Misbakhun.
Mantan pegawai DJP itu lantas membandingkan penerimaan pajak dengan pemasukan negara dari Bea dan Cukai. Misbakhun menyebut penerimaan kepabaeanan dan cukai pada Februari 2025 justru mengalami kenaikan.
“Karena penerimaan bea dan cukai naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Kalau penerimaan bea dan cukai naik, sewajarnya (penerimaan) pajak juga naik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meyakini penurunan penerimaan negara dari pajak bukan karena perekonomian yang melambat, melainkan disebabkan Coretax yang belum berfungsi baik. “Kalau penerimaan pajaknya turun, berarti ada problem teknis di Coretax,” imbuhnya.
Meski demikian, Misbakhun mengaku optimistis angka penerimaan pajak akan segera meningkat pada Maret dan April saat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi maupun korporasi masuk ke DJP. Selain itu masih ada pajak penghasilan Pasal 25 (PPH 25) yang akan masuk pada bulan-bulan selanjutnya.
Misbakhun mengajak para pelaku pasar mencermati persoalan defisit APBN 2025. “Soal pendapatan negara yang mengalami defisit dibandingkan penerimaan, ini harus kita baca secara detail,” ungkapnya saat Capital Market Forum 2025 bertema "Optimisme Pasar Modal RI di Tengah Perang Dagang Jilid II" di BEI, Jakarta, Jumat (21/3).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan defisit APBN 2025 hingga Februari lalu menembus angka Rp31,2 triliun. Pendapatan negara hingga Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun, sedangkan belanja negara menembus angka Rp348,1 triliun.
Diterangkan Misbakhun bahwa meski ada permasalahan pada Coretax, sistem yang dikembangkan Direktorat Jendera Pajak (DJP) itu merupakan ide yang sangat bagus. Namun sejak diimplementasikan sejak 1 Januari, Coretax masih belum sempurna.
“Terdapat permasalah teknis di lapangan sehingga mengganggu data penerimaan pajak kita, menggangu akses pembayaran pajak,” tutur Misbakhun.
Mantan pegawai DJP itu lantas membandingkan penerimaan pajak dengan pemasukan negara dari Bea dan Cukai. Misbakhun menyebut penerimaan kepabaeanan dan cukai pada Februari 2025 justru mengalami kenaikan.
“Karena penerimaan bea dan cukai naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Kalau penerimaan bea dan cukai naik, sewajarnya (penerimaan) pajak juga naik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meyakini penurunan penerimaan negara dari pajak bukan karena perekonomian yang melambat, melainkan disebabkan Coretax yang belum berfungsi baik. “Kalau penerimaan pajaknya turun, berarti ada problem teknis di Coretax,” imbuhnya.
Meski demikian, Misbakhun mengaku optimistis angka penerimaan pajak akan segera meningkat pada Maret dan April saat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi maupun korporasi masuk ke DJP. Selain itu masih ada pajak penghasilan Pasal 25 (PPH 25) yang akan masuk pada bulan-bulan selanjutnya.
Lihat Juga :