APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
“Terdapat permasalah teknis di lapangan sehingga mengganggu data penerimaan pajak kita, menggangu akses pembayaran pajak,” tutur Misbakhun.
Mantan pegawai DJP itu lantas membandingkan penerimaan pajak dengan pemasukan negara dari Bea dan Cukai. Misbakhun menyebut penerimaan kepabaeanan dan cukai pada Februari 2025 justru mengalami kenaikan.
“Karena penerimaan bea dan cukai naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Kalau penerimaan bea dan cukai naik, sewajarnya (penerimaan) pajak juga naik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meyakini penurunan penerimaan negara dari pajak bukan karena perekonomian yang melambat, melainkan disebabkan Coretax yang belum berfungsi baik. “Kalau penerimaan pajaknya turun, berarti ada problem teknis di Coretax,” imbuhnya.
Meski demikian, Misbakhun mengaku optimistis angka penerimaan pajak akan segera meningkat pada Maret dan April saat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi maupun korporasi masuk ke DJP. Selain itu masih ada pajak penghasilan Pasal 25 (PPH 25) yang akan masuk pada bulan-bulan selanjutnya.
Mantan pegawai DJP itu lantas membandingkan penerimaan pajak dengan pemasukan negara dari Bea dan Cukai. Misbakhun menyebut penerimaan kepabaeanan dan cukai pada Februari 2025 justru mengalami kenaikan.
“Karena penerimaan bea dan cukai naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Kalau penerimaan bea dan cukai naik, sewajarnya (penerimaan) pajak juga naik,” ucapnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meyakini penurunan penerimaan negara dari pajak bukan karena perekonomian yang melambat, melainkan disebabkan Coretax yang belum berfungsi baik. “Kalau penerimaan pajaknya turun, berarti ada problem teknis di Coretax,” imbuhnya.
Meski demikian, Misbakhun mengaku optimistis angka penerimaan pajak akan segera meningkat pada Maret dan April saat laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi maupun korporasi masuk ke DJP. Selain itu masih ada pajak penghasilan Pasal 25 (PPH 25) yang akan masuk pada bulan-bulan selanjutnya.
Lihat Juga :