Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Minggu, 23 Maret 2025 - 18:03 WIB
loading...
Travel gelap bisanya mulai ramai bermunculan di musim mudik Lebaran seperti saat ini. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Travel gelap marak bermunculan di musim mudik Lebaran seperti saat ini. Agar tak menjadi korban, masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus serta ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak memiliki izin trayek, tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, serta tidak memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pemberlakuan One Way Mudik-Balik Lebaran 2025
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
"Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah tidak berstiker," kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, dalam beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidak memiliki izin trayek, tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, serta tidak memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pemberlakuan One Way Mudik-Balik Lebaran 2025
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
"Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah tidak berstiker," kata Djoko dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, dalam beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
Lihat Juga :