BRI Sudah Salurkan Banpres Produktif untuk 1,6 Juta UMKM
Jum'at, 04 September 2020 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
Pendampingan dilakukan petugas BRI sejak dari membuka rekening hingga menyampaikan data calon penerima Banpres kepada kepala dinas Kemenkop setempat lalu ke divalidasi kantor pusat Kemenkop dan UKM. "Setelah semuanya valid, BRI akan mendistribusikan bantuan hari itu juga kepada penerima," imbuh Supari.
Dia menambahkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah Rp2 juta.
Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Persyaratan lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selain itu, calon penerima juga bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Dia menambahkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah Rp2 juta.
Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Persyaratan lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selain itu, calon penerima juga bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
(ind)
Lihat Juga :