BRI Sudah Salurkan Banpres Produktif untuk 1,6 Juta UMKM

Jum'at, 04 September 2020 - 23:48 WIB
loading...
BRI Sudah Salurkan Banpres...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sampai awal September 2020 ini, pemerintah melalui bank penyalur BRI sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk sekira 1,6 juta pelaku usaha kecil dan mikro.

"Banpres yang tersalurkan lewat BRI sudah mencapai 1,6 juta. Masih ada 500.000-an yang masih dalam proses serta 3 juta lagi yang sedang diverifikasi," ungkap Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Bantuan UMKM, Sudah Efektifkah?" secara virtual dari Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Diminta Jokowi Salurkan BLT Usaha Mikro, Bank BRI Sudah Transfer Rp4,4 Triliun )

Seperti diketahui, sejak 17 Agustus 2020, pemerintah menggulirkan Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta kepada setiap pelaku usaha mikro sampai Desember 2020. Target sasaran Banpres Produktif sebanyak 9,1 juta-12 juta pelaku usaha mikro pada tahun ini.

Menurut Supari, bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dikirim langsung ke rekening masing-masing tanpa dipungut biaya sepeserpun. Dalam hal ini, Supari menerangkan, peran BRI adalah sebagai penyalur sekaligus pengusul penerima Banpres.

"Kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya yang sudah ditunjuk oleh Kemenkop. Kami membantu mereka untuk cleansing tahap awal," jelasnya. (Baca juga: Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022 )

Pendampingan dilakukan petugas BRI sejak dari membuka rekening hingga menyampaikan data calon penerima Banpres kepada kepala dinas Kemenkop setempat lalu ke divalidasi kantor pusat Kemenkop dan UKM. "Setelah semuanya valid, BRI akan mendistribusikan bantuan hari itu juga kepada penerima," imbuh Supari.

Dia menambahkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah Rp2 juta.

Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Persyaratan lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Selain itu, calon penerima juga bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)