Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
Jum'at, 28 Maret 2025 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Menhub Yakini Tidak Ada Penumpukan di Bandara Soetta Saat Puncak Arus Mudik
Namun, apabila barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, pelanggan dapat memanfaatkan layanan ekspedisi yang tersedia di sejumlah stasiun. "Karena itu kami mengimbau seluruh pelanggan untuk memastikan barang bawaan tetap dalam batas ketentuan agar perjalanan lebih nyaman dan lancar," tuturnya.
KAI menerapkan tarif kelebihan bagasi yang berbeda berdasarkan kelas layanan. Penumpang kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
Anne mengatakan, jika penumpang membawa barang melebihi kapasitas yang ditentukan, maka pelanggan sebaiknya menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik.
Namun, apabila barang bawaan melebihi batas yang ditentukan, pelanggan dapat memanfaatkan layanan ekspedisi yang tersedia di sejumlah stasiun. "Karena itu kami mengimbau seluruh pelanggan untuk memastikan barang bawaan tetap dalam batas ketentuan agar perjalanan lebih nyaman dan lancar," tuturnya.
KAI menerapkan tarif kelebihan bagasi yang berbeda berdasarkan kelas layanan. Penumpang kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.
Anne mengatakan, jika penumpang membawa barang melebihi kapasitas yang ditentukan, maka pelanggan sebaiknya menggunakan layanan ekspedisi seperti KAI Logistik.
(fjo)
Lihat Juga :