Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Senin, 07 April 2025 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Adapun petani terdaftar yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yaitu petani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).
Perpres ini juga membatasi komoditas penerima pupuk bersubsidi hanya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong atau ubi kayu.
Baca Juga: Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia grup, petani hanya bisa mendapatkan di kios-kios resmi yang tersedia, sehingga petani mendapatkan produk pupuk bergaransi. Jika menemukan modus penipuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi bda menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” pungkasnya.
Perpres ini juga membatasi komoditas penerima pupuk bersubsidi hanya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong atau ubi kayu.
Baca Juga: Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia grup, petani hanya bisa mendapatkan di kios-kios resmi yang tersedia, sehingga petani mendapatkan produk pupuk bergaransi. Jika menemukan modus penipuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi bda menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :