Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
Kamis, 10 April 2025 - 23:13 WIB
loading...
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun perubahan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun perubahan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di bawah Rp14 juta boleh mengambil rumah subsidi .
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar penerima manfaat rumah subsidi bisa lebih luas. Disamping itu, perubahan kriteria MBR ini juga ditujukan agar masyarakat bisa mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci perubahan kriteria MBR ini nanti akan diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi masyarakat yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
Baca Juga: 2.000 Unit Rumah Subsidi Disiapkan Buat Ojol dan Driver Online, Goto Ungkap Mekanismenya
"Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu kalau dia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," ujar Maruarar Sirait di Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu menargetkan Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diumumkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS," tambahnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar penerima manfaat rumah subsidi bisa lebih luas. Disamping itu, perubahan kriteria MBR ini juga ditujukan agar masyarakat bisa mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal ketimbang rumah tapak.
Maruarar merinci perubahan kriteria MBR ini nanti akan diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi masyarakat yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
Baca Juga: 2.000 Unit Rumah Subsidi Disiapkan Buat Ojol dan Driver Online, Goto Ungkap Mekanismenya
"Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu kalau dia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," ujar Maruarar Sirait di Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu menargetkan Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diumumkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS," tambahnya.
Lihat Juga :