Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Kamis, 10 April 2025 - 23:13 WIB
loading...
Revisi Kriteria MBR,...
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun perubahan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun perubahan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di bawah Rp14 juta boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar penerima manfaat rumah subsidi bisa lebih luas. Disamping itu, perubahan kriteria MBR ini juga ditujukan agar masyarakat bisa mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci perubahan kriteria MBR ini nanti akan diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagi masyarakat yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

Baca Juga: 2.000 Unit Rumah Subsidi Disiapkan Buat Ojol dan Driver Online, Goto Ungkap Mekanismenya

"Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu kalau dia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," ujar Maruarar Sirait di Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu menargetkan Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diumumkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pengembang Rumah Subsidi...
Pengembang Rumah Subsidi di Serang Sediakan Rumah Ibadah bagi Warga
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Mutia Ingin Lawan Insecure
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved