Harga Emas Menggila, Kini Tembus Rp1,9 Juta Per Gram
Sabtu, 12 April 2025 - 11:45 WIB
loading...
Harga emas hari ini kembali naik sebesar Rp15.000 per gram menjadi Rp1.904.000. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Harga emas Antam terpantau kembali melanjutkan kenaikan pada hari ini, Sabtu (12/4/2025). Sebagaimana tertera dalam laman resminya, harga emas Antam kini menembus angka Rp1.904.000 per gram, atau naik Rp15.000 dibanding sehari sebelumnya.
Harga emas Antam sehari sebelumnya tercatat naik tinggi, sebesar Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram. Mengikuti kenaikan tersebut, harga jual kembali atau harga buyback logam mulia itu naik menjadi Rp1.754.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.002.000.
- 1 gram: Rp1.904.000.
- 2 gram: Rp3.748.000.
- 3 gram: Rp5.597.000.
- 5 gram: Rp9.295.000.
- 10 gram: Rp18.535.000.
- 25 gram: Rp46.212.000.
- 50 gram: Rp92.345.000.
- 100 gram: Rp184.612.000.
- 250 gram: Rp461.265.000.
- 500 gram: Rp922.320.000.
- 1.000 gram: Rp1.844.600.000.
Untuk diketahui, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika konsumen ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, bisa menyertakan NPWP setiap kali transaksi.
Harga emas Antam sehari sebelumnya tercatat naik tinggi, sebesar Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram. Mengikuti kenaikan tersebut, harga jual kembali atau harga buyback logam mulia itu naik menjadi Rp1.754.000 per gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melesat Rp43.000 Tembus Rp1.889.000 per Gram, Ini Rinciannya
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.002.000.
- 1 gram: Rp1.904.000.
- 2 gram: Rp3.748.000.
- 3 gram: Rp5.597.000.
- 5 gram: Rp9.295.000.
- 10 gram: Rp18.535.000.
- 25 gram: Rp46.212.000.
- 50 gram: Rp92.345.000.
- 100 gram: Rp184.612.000.
- 250 gram: Rp461.265.000.
- 500 gram: Rp922.320.000.
- 1.000 gram: Rp1.844.600.000.
Untuk diketahui, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika konsumen ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, bisa menyertakan NPWP setiap kali transaksi.
(fjo)
Lihat Juga :